TUNTUNAN SYARI'AT
ISLAM DLAM BERSIKAP,
BERGAUL DAN
MERAWAT PENDERITA AIDS
http://www.mui.or.id/
Alhamduillaahilqaa-il Fiimuhkamikitaabihi al-Kariim wattaquu Fitnatan
Laatushiibannaalladziina dzalamuu minkum khashshatan, Washshalaatu
wassalaamu 'Alaa Asyrafil anbiyaa-I wal Mursaliinal-qaa-il fii
hadiitsihisysyarIf (Idzaadzahara az-Zinaa war Ribaa fii qaryatin faqad
ahalluu Bianfusihim 'Adzaaballaahi) Wa'alaa aalihi washahbihi
wamantabi'ahu bi-ihsaanin ilaa yaumiddiini, Ammaa Ba'du:
Sebagai agama
yang ajarannya penuh rahmat bagi penghuni dunia ini (rahmatan
lil-'alamiin), Islam telah memberikan tuntunan-tuntunan bagi pemeluknya.
Ajaran Islam sarat dengan tuntunan untuk merawat dan memperlakukan orang
yang sakit dengan baik. 'Iyadah al-maridh yang sangat digalakkan oleh
Islam sebenarnya tidak hanya berarti menengok orang sakit, sebagaimana
yang dipahami selama ini, melainkan juga berarti merawat dan mengobati
orang yang sakit.
Orang yang
sakit, apapun sebabnya harus tetap mendapatkan tempat khusus dalam
masyarakat muslim. Dalam sebuah Hadis Qudsi Allah SWT mengatakan; "Wahai
hamba-Ku, Aku ini "sakit" tapi kau tidak mau menjenguk dan merawat-Ku.
Hamba menjawab, "Bagaimana aku dapat menjenguk dan merawat-Mu sedangkan
Engkau adalah Rabbul'Alamin". Allah menjawb: "Seorang hamba-Ku sakit,
apabila kamu menjenguk dan merawatnya tentu kamu akan menjumpai-Ku di
sana."
Dalam hadis ini
Allah SWT telah menempatkan kedudukan orang-orang yang sakit seolah-olah
Allah Ta'ala sendiri yang sakit. Ini artinya manusia dituntut agar
selalu memperhatikan orang-orang yang sakit dengan memberikan bantuan
baik moriil maupun materiil, sehingga mereka tidak terkucil, khususnya
secara moral dari masyarakat. Sementara itu, ajaran Islam juga sarat
dengan tuntunan untuk menghindari hal-hal yang membahayakan, apalagi
penyakit yang berpotensi untuk menular. Nabi Muhammad SAW menegaskan:
"Laadharara
walaa dhiraar."
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan
orang lain."
Dari hadis ini
kemudian timbul kaidah fiqih:
"Adhdhararu
yuzaalu." "Bahaya itu harus dihilangkan."
"Bahaya itu
harus dihilangkan".
Bahkan
sekiranya ada dua faktor tarik menarik antara bahaya (kerugian) dan
kepentingan (keuntungan), maka yang diprioritaskan adalah menghilangkan
bahaya. Kaidah fiqih menuturkan.
"Menghindari
kerusakan-kerusakan itu harus didahulukan dari mencari keuntungan -
keuntungan".
Karenanya,
tanpa harus mengurangi perlakuan yang baik kepada orang yang sakit,
Islam mengajarkan agar kita mewaspadai, dan menghindari kemungkinan
penularan penyakit dari orang yang sakit tersebut.
Penyakit HIV/AIDS di mana sekitar 80% - 90% dari penyebabnya adalah
berzina, merupakan penyakit yang sangat berbahaya, khususnya bagi
orang-orang yang tidak memiliki akhlak yang terpuji. Penyakit ini
merupakan musibah yang dapat menimpa siapa saja termasuk orang-orang
yang berakhlakul karimah. Orang yang terkena musibah belum tentu akibat
daosa yang diperbuatnya, tetapi boleh jadi merupakan korban perbuatan
orang lain.
Apabila sekitar 80%-90% dari penyebabnya adalah perbuatan zina, maka
upaya untuk menanggulangi HIV/AIDS yang paling efektif adalah
menghilangkan penyebabanya itu sendiri yaitu perbuatan zina. Seperti
tersebut diatas, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa : "Apabila zina dan
riba sudah menjadi perbuatan umum dalam suatu negeri, maka hal itu
berarti penduduk negeri itu telah menghalalkan (mengundngn)azab Allah ".
Karenanya prinsip "menjaga lebih baik daripada mengobati" juga berarti
menghilangkan sebab lebih baik daripada mengobati penyakit yang
diakibatkan oleh sebeb tersebut.
Anjuran Islam untuk memperhatikan dan memperlakukan dengan baik kepada
orang-orang yang sakit itu juga termasuk orang-orang yang sakit terkena
virus HIV/AIDS. Namun tentunya jangan sampai perlakuan yang baik itu
justru akan mengorbankan orang lain yang tidak terkena HIV/AIDS menjadi
terkena HIV/AIDS. Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Kaidah Fiqh
menyebutkan :
"Bahaya itu
tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan bahaya yang lain".
Karenanya,
diperlukan upaya-upaya yang sangat bijaksana agar para penderita HIV/AIDSitu
dapat dirawat, diobati dan diperlakukan secara manusiawi tetapi tidak
mengorbankan pihak lain sehingga menjadi HIV/AIDS yang baru.
Kebijaksanaan ini akan lebih diperlukan karena sebagai manusia,
penderita HIV/AIDS akan selalu berhubungan dengan orang lain misalnya,
ketika menginjak dewasa ia perlu menikah, ketika ia meninggal dunia
perlu mendapat perawatan jenazahnya dan lain sebagainya.
MASALAH-MASALAH
YANG BERKAITAN DENGAN PENDERITA HIV/AIDS:
I. Sikap Islam
terhadap HIV/AIDS
HIV/AIDS adalah penyakit menular yang sangat berbahaya dimana ia telah
mengancam eksistensi manusia di dunia dan dapat menimpa siapa saja tanpa
memandang jenis umur dan profesi. Karenanya, HIV/AIDS dinilai sebagai
al-dharat al-amm (bahaya global).
II. Eutanasia
Eutanasia tidak dibenarkan atas penderita AIDS, baik eutanasia pasif
maupun aktif. Sebagai dalil-dalilnya adalah :
-
Hidup dan mati
adalah ditangan Tuhan.
Firman Allah SWT :
" (Allah ) yang
menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu
yang lebih baik amalnya" (Al-Mulk :2)
-
Islam melarang
bunuh diri dan membunuh orang lain kecuali dengan hak
Firman Allah :
"Dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan
sesuatu (sebab) yang benar" (Al-Ann'am : 151).
-
Islam
memerintahkan untuk berobat dan melarang putus asa.
Sabda Rasulullah
SAW :
"Hai hamba-hamba
Allah ! berobatlah ! sesungguhnya Allah SWT tidak menciptakan penyakit,
kecuali diciptakannya pula obat penyembuhnya, kecuali lanjut usia"
-
Islam
memerintahkan untuk sabar dan tawakkal menghadapi musibah.
Firman Allah SWT:
"Bersabarlah
terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termsuk
hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)". (Luqman:17)
-
Islam
memerintahkan banyak istighfar dan berdo'a
Firman Allah SWT:
"Dan juga
orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri
sendiri (seperti zina, riba) mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun
terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa
selain daripada Allah ? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya
itu, sedang mereka mengetahuinya". ( Ali Imran:135).
-
Memakai dalil
maslahat untuk membenarkan eutanasia tidak tepat, karena diantara
syarat penggunaan maslahat itu sebagai dalil Syar'I tidak boleh
bertentangan dengan nash.
-
Penggunaan qiyas
yakni mengqiyaskan penderita HIV/AIDS dengan wanita hamil yang
kandungannya membahayakan jiwa calon ibu karena sama daruratnya,
adalah tidak tepat, karena bagi penderita HIV/AIDS belum memenuhi
keadaan darurat untuk tindakan eutanasia
.
III. Menularkan HIV/AIDS
Menularkan
HIV/AIDS hukumnya haram. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW :
"Tidak boleh
membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain"
IV. Perkawinan
penderita HIV/AIDS
-
Perkawinan
antara seorang yang menderita HIV/AIDS dengan rang yang tidak
menderita HIV/AIDS :
-
Apabila
HIV/AIDS itu dianggap sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan
(maradh daim), maka hukum.,
Tersebut dalam Kifayah Al-Akhyar III halaman 38 Sbb :
"Keadaan kedua yaitu laki-laki yang mempunyai biaya perkwinan, namun
ia tidak perlu nikah, baik kerena tidak mampunya melakukan hubungan
seksual sebab kemaluannya putus atau impoten maupun karena sakit
kronis dan lain sebagainya. Laki - laki seperti ini juga makruh
menikah".
tersebut dalam Al-Fiqh
al-Islamy wa Adillatuhu, VII, halaman 32 :
"Menurut mazhab Syafi'I , orang yang sakit seperti lanjut usia atau
sakit kronis atau impoten yang tidak sembuh atau hilang zakar dan
buahnya sehingga tidak mempunyai nafsu birahi lagi, makruh menikah".
-
Apabila
HIV/AIDS itu selain dianggap sebagai penyakit yang sulit disembuhkan
(maradh daim), juga diyakini membahayakan orang lain (tayaqqun
al-idhrar), maka hukumnya haram.
Tersebut dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adilatuhu, VII halaman 83:
"Apabila laki-laki
yang akan kawin yakin bahwa perkawinannya akan menzalimi dan menimpakan
kemudharatan atas perempuan yang akan dikawininya, maka hukum
perkawinannya itu adalah haram".
Sabda Rasulullah :
"Adapun laki-laki yang tidak mempunyai kemampuan pada segi biaya
pernikahan dan kewajiban-kewajibannya, hendaklah puasa, karena puasa
dapat memutus keinginannya kepada menikah".
-
Perkawinan
antara dua orang (laki-laki dan wanita) yang sama-sama menderita
HIV/AIDS hukumnya boleh.
V. Fasah
Perkawinan Karena HIV/AIDS
Penyakit HIV/AIDS dapat dijadikan alasan untuk menuntuk perceraian,
apabila salah satu dari suami-isteri menderita penyakit :
-
Tersebut dalam
al-majmu' XVI halaman 265-266 :
" Apabila suami mendapatkan isternya gila atau menderita penyakit
kusta (lepra) atau baros atau rutqa' (kemaluannya tertutup) atau
qarna' (pada kemaluannya terdapat daging) sehingga mencegah
persetubuhan, maka ia (pihak suami) mempunyai hak memilih fasakh".
-
Undang-undang
No. 1 tahun 1974, pasal 39 bagian penjelasan
-
PP No. 9 tahun
1975 pasal 19
-
Kompilasi Hukum
Islam.
-
Melanjutkan
Perkawinan Bagi Pasangan Suami - Isteri Penderita HIV/AIDS
Apabila pasangan suami-isteri atau salah satunya menderita HIV/AIDS,
maka mereka boleh bersepakat untuk meneruskan perkawinan mereka dalilnya
adalah Hadis Nabi SAW :
Sebagai dasar adalah sebagai berikut :
"Orang - orang
islam terikat denga perjanjian mereka, kecuali perjanjian yang
menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal".
-
Memakai Alat
Pencegah Penularan HIV/AIDS Dalam Hubngan Seksual
Suami atau isteri yang menderita HIV/AIDS dalam melakukan hubungan
seksual wajib menggunakan alat, obat atau metode yang dapat mencegah
penularan HIV/AIDS.
Sabda Rasulullah SAW :
"Tidak boleh
membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain".
Disamping itu
suami atau isteri yang menderita HIV/AIDS seyogyanya berusaha untuk
tidak memperoleh keturunan.
VIII.
Pengguguran Janin Bagi Ibu yang Menderita HIV/AIDS
Apabila seorang Ibu menderita HIV/AIDS hamil maka ia tidak boleh
menggurkan kandungannya. Dalilnya ialah firman Allah SWT :
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan"
(Al Israa' 31).
IX. Wanita
Penderita HIV/AIDS yang Hamil karena Berzina
Wanita penderita
HIV/AIDS yang hamil karena berzina perlu dirawat dengan baik dalam
rangka menyadarkan dirinya untuk bertobat.
"Dan sungguh kami
telah memuliakan anak cucu adam". (Al Israa' :70)
Hadis tentang
wanita al-Ghamidiyah yang hamil karena berzina dimana Nabi SAW menyuruh
walinya untuk berbuat baik kepadanya.
" Seorang
perempuan dari Juhainah menghadap Nabi SAW dan mengaku telah berzina. Ia
mengatakan :" Saya sedang hamil". Rasulullah SAW memanggil walinya dan
mengatakan kepada walinya : "Perlakukanlah perempuan ini dengan
sebaik-baiknya. Setela ia melahirkan bayinya kelak, maka bawalah ia
kembali kepada saya". (R.Muslim).
-
Wanita Hamil
yang Menderita HIV/AIDS Akibat Suntikan Obat-Obatan terlarang.
Wanita hamil yang
menderita HIV/AIDS akibat Suntikan Obat-obatan Terlarang yang tercemar
HIV/AIDS diperlakukan secara manusiawi, akan tetapi harus disadarkan
atas perbuatan dosa-dosanya dan dibimbing untuk bertaubat. Sebagai dalil
adalah dalil yang terdapat dalam masalah nomor IX.
XI. Penderita
HIV/AIDS Yang Tinggal di Tengah Keluarga
Dianjurkan kepada keluarga di mana anggotanya menderita HIV/AIDS untuk
merawatnya di tengah keluarga, dan perlu diadakan penyuluhan secara
medis kepda mereka agar dapat mereawat dan dapat menghindar dari
penularan. Dalilnya adalah Sabda Rasulullah SAW :
"Kasih sayanglah
kepada rang-orang yang diatas bumi, maka yang ada dilangint akan kasih
sayang kepada kamu".
XII. Perawatan
Wanita Hamil Penderita HIV/AIDS ketika melahirkan.
Dianjurkan agar proses kelahiran bayinya ditangani oleh tim
medis/paramidas yang terlatih untuk menghindari kemungkinan penularan.
Dalilnya adalah hadis :
"Allah membantu
hamba-Nya selama hamba-Nya membantu saudaranya".
XIII. Khitan bagi
Anak Penderita HIV/AIDS
Anak yang menderita HIV/AIDS tetap wajib di khitan, sepanjang hal itu
tidak membahayakan dirinya, dan proses khitannya seyogyanya dilakukan
oleh tim medis/paramedis yang terlatih untuk menghindari penularan.
XIV. Menolong
Penderita HIV/AIDS yang Mengalami Kecelakaan.
Penderita HIV/AIDS yang mengalami kecelekaan , misalnya ditabarak mobil
di jalan raya, tetap wajib ditolong dan dengan tetap mewaspadai
kemungkinan adanya penularan denga menggunakan alat pencegahnya.
XV. Pengurusan
Jenzah Penderita HIV/AIDS
Penderita HIV/AIDS yang meninggal dunia wajib diurus sebagaimana
layaknya jenazah (dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan). Cara
memandikannya hendaknya mengikuti petunjuk Departemen Kesehatan tentang
pengurusan jenazah tidak dapat dimandikan seperti termaktub dalam
petunjuk Departemen Kesehatan, mayat tersebut tetap dimandikan sedapat
mungkin dengan cara menyemprotkan air.
CATATAN
REKOMENDASI
-
Mengamanatkan
kepada MUI agar memperjuangkan lahirnya undang-undang anti perzinahan
dan homoseksual yang seusai dengan kesadaran hukum masyarakat
Indonesia.
-
Mengamanatkan
kepada MUI agar membuat buku panduan tentang tuntutan Syari'at Islam
tehadap penderita HIV/AIDS yang lengkap dan mudah dipahami dengan
merujuk hasil mudzakarah hari ini.
Jakarta, 24 Juni 1997
Tim Perumus
Komisi A. Muzakarah,
1. K.H. Ma'ruf
Amin (Ketua)
2. Prof. Drs. KH. Jamaan Nur (Anggota)
3. Prof. Drs. KH. Masjfuk Zuhdi (Anggota)
4. Dr. H.M. Anwar Ibrahim (Anggota)
5. K.H. Ali Mustafa Yaqub, MA (Sekretaris)
Email:

|